KENDARI-. Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi, bersama dengan BKSDA Sultra dan Polda Sultra, 19 Agustus 2021, mengamankan 1 kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 m3 di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan AR (37) - kapten kapal layar motor Bunga Setia - sebagai tersangka.
“Saya berterima kasih kepada Anggota SPORC Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini, terutama Kepala Balai KSDA Sultra dan Kapolda Sultra, ” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 26 Agustus 2021.
Penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR, kata Dodi Kurniawan. “Kami akan mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera.”
AR yang kapten kapal, LI (37) BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, menerangkan kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM.
Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari Kawasan Konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau. Kemudian diangkut menuju Wilayah Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal dari informasi Balai KSDA Sulawesi Tenggara terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara illegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar pelabuhan Desa Langkoroni.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti itu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.
Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR - kapten kapal layar motor Bunga Setia - sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Tersangka diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Jo. Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 2, 5 miliar.